Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang “Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus Universitas Gadjah Mada” dengan ini diumumkan ketentuan unggah mandiri karya akhir mahasiswa sebagai berikut:
- Unggah Mandiri oleh mahasiswa untuk keperluan Yudisium atau Wisuda dilakukan melalui http://unggah.etd.ugm.ac.id
- Unggah Mandiri dilakukan untuk naskah karya akhir mahasiswa yang telah dinyatakan final atau disetujui oleh dosen pembimbing dan penguji.
- Perpustakaan UGM akan melakukan verifikasi naskah yang diunggah dan memberikan PERSETUJUAN SEMENTARA, khusus bagi mahasiswa yang telah mendapat rekomendasi dari bagian akademik Fakultas/Sekolah karena pertimbangan naskah belum memenuhi persyaratan kelengkapan karya akhir.
- Surat rekomendasi dimaksudkan sebagai catatan kendali baik bagi Mahasiswa, Akademik, dan Perpustakaan UGM.
- Kelengkapan naskah karya akhir yang meliputi tanda tangan pembimbing, penguji, dan pejabat setingkat Fakultas/Sekolah yang belum terpenuhi karena kebijakan WfH, akan disusulkan dengan cara unggah ulang melalui Layanan Unggah Mandiri sebelum Proses Wisuda atau pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
- Unggah ulang oleh mahasiswa wajib dilakukan untuk menjaga kebakuan dokumen Respository UGM terkait koleksi karya akhir (ETD).
- Informasi terkait Layanan Unggah Mandiri dapat disampaikan melalui e-mail basisdata.lib@ugm.ac.id atau WA 0857 2508 1628.
- Pengumuman ini akan ditinjau ulang dan diperbarui sesuai kondisi Nasional dan kebijakan pimpinan Universitas terkait tanggap darurat Covid-19.
Surat edaran resmi dapat diunduh di sini