Sesuai surat edaran UGM, per tanggal 3 September 2018, bagi mahasiswa yang pendadaran setelah terbit surat dari UGM, maka wajib membuat pernyataan sebagaimana terlampir sebagai salah 1 dokumen di lembar skripsi/tesis/disertasi nya. Karena tujuan surat tersebut untuk tujuan anti plagiasi, maka ada baiknya meskipun sudah pendadaran, asalkan belum wisuda sebaiknya diminta surat tersebut supaya tidak bermasalah di kemudian hari bagi dosen-dosen kita jika akan menggunakan bagian dari tulisan tersebut untuk menerbitkan jurnal/paper ilmiah.
Surat Pernyataan dapat diunduh di sini